Diperiksa Lima Jam, La Nyalla Jawab Seluruh Pertanyaan dengan Kalimat yang Sama
Fahmi Bachmid menyebutkan kliennya sudah mau menjawab pertanyaan dari penyidik.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti menyelesaikan pemeriksaan ketiganya di Kejaksaan Agung.
Keluar dari lokasi pemeriksaan di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), La Nyalla tidak banyak berkomentar.
"Yang jelas saya tidak bersalah. Buktikan saja," katanya sambil berjalan masuk ke mobil tahanan, Kamis (9/6/2016).
Sedangkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyebutkan kliennya sudah mau menjawab pertanyaan dari penyidik.
Hanya saja jawaban La Nyalla tidak menjawab perihal yang ditanyakan padanya selama lima jam pemeriksaan hingga 15.30 WIB.
"Jadi bukan diam, tapi menyatakan 'saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Saya keberatan memberikan keterangan karena penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah'," kata Fahmi menirukan ucapan kliennya saat menjalani pemeriksaan.
Menurut Fahmi, dari 60 pertanyaan yang ditujukan penyidik, La Nyalla terus mengulang jawaban yang sama.
"37 pertanyaan tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan 23 pertanyaan tentang korupsi semuanya jawabannya hanya satu," katanya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan menjelaskan pada pemeriksaan kali ini, La Nyalla akan ditanyai masalah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semua termasuk itu (temuan PPATK) secara keseluruhan," kata Suarnawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Kemungkinan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang akan menjerat pelaku lain, sebut Suarnawan, akan tergantung hasil pemeriksaan esok.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar Rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.
Dana itu juga mengalir ke sejumlah perusahaan La Nyalla dan rekening milik keluarganya.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.
Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.
Beberapa hari berselang dari putusan itu Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.
Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.