Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jatim Kembali Tetapkan La Nyalla sebagai Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Kejati Jatim Kembali Tetapkan La Nyalla sebagai Tersangka Pencucian Uang
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menyebut ada aliran dana mencurigakan sebesar ratusan miliar dari beberapa rekening atas nama La Nyalla Mattalitti, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum.

Menurutnya, La Nyalla telah menjadi tersangka dugaan pencucian uang sejak 27 Mei silam.

"Informasi dari Kasipenkum Kejati Jatim : Surat perintah penyidikan TPPU atas nama La Nyala yang dikeluarkan pada 27 Mei 2016 dan surat penetapan tersangkanya juga dikeluarkan pada hari yang sama," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Saat ini, jelas Rum, penyidik tengah memperkuat alat bukti dari saksi terkait dugaan pencucian uang pada aliran dana dari lebih 10 rekening milik La Nyalla.

"Penyidik sedang fokus memperkuat saksi. Siapapun itu kalau dibutuhkan akan diperiksa. Saksi biasa bisa siapa saja," katanya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.

Berita Rekomendasi

Dana itu juga mengalir ke sejumlah perusahaan La Nyalla dan rekening milik keluarganya.

Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebenarnya pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.

Namun pada 23 Mei 2016, melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.

Beberapa hari berselang dari putusan itu Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.

Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.

Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas