Komisi III DPR: Nurhadi Ganggu Kinerja MA
Nurhadi, kata Taufiqulhadi, telah mengganggu kinerja MA.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidakhadiran Sekretaris MA Nurhadi dalam rapat pembahasan APBNP 2016 membuat kecewa Komisi III DPR.
Akhirnya, MA yang diwakili Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA) Aco Nur.
"Dia harus klarifikasi terhadap itu. Dia sering tidak hadir sekarang, kemudian acara seperti ini hal yang sangat resmi tidak hadir. Itu mengganggu MA kinerjanya," kata Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Nurhadi, kata Taufiqulhadi, telah mengganggu kinerja MA.
Contohnya, saat pembahasan APBNP 2016. Politikus NasDem itu mengatakan usulan anggaran MA terancam tidak disetujui Komisi III.
Ia menilai banyak fraksi yanga keberatan dengan anggaran tersebut.
"Karena dia tidak hadir. Antar lembaga ini kami legislatif, dia yudikatif, kalau memang tidak mau hadir dikirimlah orang yang tepat. Misalnya ngirim Wakil Ketua MA non yudisial, kan bisa. Sebagai sebuah respectasy. Kalau yudisial kan tidak ada hubungan dengan ini (anggaran)," kata Taufiqulhadi.
Ia menilai Pimpinan MA seharusnya sudah melakukan evaluasi terhadap posisi Nurhadi saat ini.
Sementara Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan telah meminta MA menunjuk pihak yang paling memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan anggaran.
"Kan ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen. Tadi yang datang sebagai apa makanya tadi saya tanya. Anda tidak punya kewenangan," katanya.