Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR: Nurhadi Ganggu Kinerja MA

Nurhadi, kata Taufiqulhadi, telah mengganggu kinerja MA.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III DPR: Nurhadi Ganggu Kinerja MA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris MA, Nurhadi (batik hijau) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 11 jam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Arianto Supeno terkait kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidakhadiran Sekretaris MA Nurhadi dalam rapat pembahasan APBNP 2016 membuat kecewa Komisi III DPR.

Akhirnya, MA yang diwakili Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA) Aco Nur.

"Dia harus klarifikasi terhadap itu. Dia sering tidak hadir sekarang, kemudian acara seperti ini hal yang sangat resmi tidak hadir. Itu mengganggu MA kinerjanya," kata Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Nurhadi, kata Taufiqulhadi, telah mengganggu kinerja MA.

Contohnya, saat pembahasan APBNP 2016. Politikus NasDem itu mengatakan usulan anggaran MA terancam tidak disetujui Komisi III.

Ia menilai banyak fraksi yanga keberatan dengan anggaran tersebut.

"Karena dia tidak hadir. Antar lembaga ini kami legislatif, dia yudikatif, kalau memang tidak mau hadir dikirimlah orang yang tepat. Misalnya ngirim Wakil Ketua MA non yudisial, kan bisa. Sebagai sebuah respectasy. Kalau yudisial kan tidak ada hubungan dengan ini (anggaran)," kata Taufiqulhadi.

Berita Rekomendasi

Ia menilai Pimpinan MA seharusnya sudah melakukan evaluasi terhadap posisi Nurhadi saat ini.

Sementara Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan telah meminta MA menunjuk pihak yang paling memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan anggaran.

"Kan ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen. Tadi yang datang sebagai apa makanya tadi saya tanya. Anda tidak punya kewenangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas