Propam Periksa Ojang Sohandi Terkait Pemberian Motor Kepada Kapolres Subang dan Perwira Polda Jabar
Bupati Subang Ojang Sohandi diperiksa Divisi Propam Mabes Polri terkait pemberian hadiah kepada aparat kepolisian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Subang Ojang Sohandi diperiksa Divisi Propam Mabes Polri terkait pemberian hadiah kepada aparat kepolisian.
Ojang mengaku memberikan satu unit sepeda motor trail kepada Kapolres Subang AKBP Agus Nurpatria.
Ojang juga memberikan dua motor trail kepada dua pewira menengah di Polda Jawa Barat berpangkat AKBP dan Rp 200 juta kepada salah satunya.
"Terkait pemberian motor itu," kata Kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, Mabes Polri juga memeriksa Ojang terkait permintaan uang oleh kuasa hukum tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro di Kejaksaan Negeri Subang, Nurcholis.
"Pemeriksaan itu juga terkait uang Rp 1,4 miliar yang dititipin Nurcholis untuk pengembalian keuangan negara yang tidak ada notanya," kata dia.
Menurut Rohman, uang tersebut diberikan dua kali yakni pertama pada Oktober 2015 senilai Rp 1 miliar dan kedua pada Nopember 2015 sebesar Rp 400 juta.
"Itu diberikan Nurkholis masih di Bandung jadi totalnya yang diberikan Nurcholis Rp 1,4 miliar untuk pembayaran kerugian negara," kata dia.
Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku belum tahu soal pemeriksaan tersebut.
"Belum tahu informasi itu," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Uang tersebut diantar oleh Lenih Marlianni.
Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.