Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI Pengedar Uang Palsu Layak Dihukum Berat

"Jika memang sudah putusan dipecat ya kembali lagi langsung aja pecat. Jangan lama-lama, pecat aja."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggota TNI Pengedar Uang Palsu Layak Dihukum Berat
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MEYONGSONG SATU ABAT NU - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu silaturahim bersama sesepuh Nahdlatul Ulama di Kementerian Petahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/6/2016). Selain buka puasa bersama silaturahim ini juga bagian dari acara menyongsong satu abat PBNU di tanah air. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sanksi yang diberikan kepada AL harus sesuai hukum yang berlaku.

AL merupakan anggota TNI yang terlibat kasus peredaran uang palsu.

Menurut Ryamizard, Kamis (9/6/2016) AL saat ini sudah berada di POM TNI AD untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka TNI akan memberikan sanlsi tegas terhadap perwira tersebut.

"Jika memang sudah putusan dipecat ya kembali lagi langsung aja pecat. Jangan lama-lama, pecat aja," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang anggota TNI berinisial AL dan seorang lain yang berstatus karyawan swasta berinisial MR.

Keduanya ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2016).

Dari penangkapan itu, polisi menyita 3.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Sabrar Fadhilah mengatakan, AL bertugas di Kementerian Pertahanan.

Penulis: Fachri Fachrudin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas