Anggota TNI Pengedar Uang Palsu Layak Dihukum Berat
"Jika memang sudah putusan dipecat ya kembali lagi langsung aja pecat. Jangan lama-lama, pecat aja."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sanksi yang diberikan kepada AL harus sesuai hukum yang berlaku.
AL merupakan anggota TNI yang terlibat kasus peredaran uang palsu.
Menurut Ryamizard, Kamis (9/6/2016) AL saat ini sudah berada di POM TNI AD untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka TNI akan memberikan sanlsi tegas terhadap perwira tersebut.
"Jika memang sudah putusan dipecat ya kembali lagi langsung aja pecat. Jangan lama-lama, pecat aja," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang anggota TNI berinisial AL dan seorang lain yang berstatus karyawan swasta berinisial MR.
Keduanya ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2016).
Dari penangkapan itu, polisi menyita 3.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Sabrar Fadhilah mengatakan, AL bertugas di Kementerian Pertahanan.
Penulis: Fachri Fachrudin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.