Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggota TNI Pengedar Uang Palsu Layak Dihukum Berat

"Jika memang sudah putusan dipecat ya kembali lagi langsung aja pecat. Jangan lama-lama, pecat aja."

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggota TNI Pengedar Uang Palsu Layak Dihukum Berat
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MEYONGSONG SATU ABAT NU - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu silaturahim bersama sesepuh Nahdlatul Ulama di Kementerian Petahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/6/2016). Selain buka puasa bersama silaturahim ini juga bagian dari acara menyongsong satu abat PBNU di tanah air. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sanksi yang diberikan kepada AL harus sesuai hukum yang berlaku.

AL merupakan anggota TNI yang terlibat kasus peredaran uang palsu.

Menurut Ryamizard, Kamis (9/6/2016) AL saat ini sudah berada di POM TNI AD untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka TNI akan memberikan sanlsi tegas terhadap perwira tersebut.

"Jika memang sudah putusan dipecat ya kembali lagi langsung aja pecat. Jangan lama-lama, pecat aja," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang anggota TNI berinisial AL dan seorang lain yang berstatus karyawan swasta berinisial MR.

Keduanya ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2016).

Dari penangkapan itu, polisi menyita 3.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Sabrar Fadhilah mengatakan, AL bertugas di Kementerian Pertahanan.

Penulis: Fachri Fachrudin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas