Dicecar 60 Pertanyaan oleh Penyidik, La Nyalla Beri Jawaban yang Sama
Menurut Fahmi, dari 60 pertanyaan yang ditujukan penyidik, La Nyalla terus mengulang jawaban yang sama.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim, punya cara tersendiri ketika menjawab pertanyaan penyidik.
Ketua Umum Nonaktif PSSI tersebut memberikan jawaban yang sama ketika dicecar 60 pertanyaaan saat diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Jadi La Nyalla bukan diam, tapi menyatakan kalimat yang sama yaitu saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Saya keberatan memberikan keterangan. Penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah," kata Fahmi Bachmid, penasihat hukum La Nyalla, seusai mendapingi kliennya, Kamis (9/6).
Menurut Fahmi, dari 60 pertanyaan yang ditujukan penyidik, La Nyalla terus mengulang jawaban yang sama. La Nyalla menjalani pemeriksaan selama lima jam hingga sekira 15.30 WIB.
Selama menjalani pemeriksaan di gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, La Nyalla lebih banyak ditanyai perihal aliran dana mencurigakan ke rekeningnya.
Dana yang disebut Kejaksaan Agung mengarah tindak pidana pencucian uang.
Pertanyaan mengenai pencucian uang lebih banyak penyidik ketimbang perihal dugaan korupsi.
Fahmi Bachmid menyebutkan, dari 60 pertanyaan yang ditujukan pada kliennya, 37 di antaranya mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Ada 37 pertanyaan tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan 24 pertanyaan tentang korupsi," kata Fahmi. Sedangkan La Nyalla yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan seusai keluar dari tempat pemeriksaan, sempat menantang jaksa atas tuduhan padanya. "Saya tidak bersalah. Buktikan saja," katanya.
Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.
Dana itu juga mengalir ke sejumlah perusahaan La Nyalla dan rekening milik keluarganya.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.
Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.
Beberapa hari berselang, Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.
Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring. (tribunnews/val)