Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Calon Kapolri, Bagaimana dengan Kasus Budi Gunawan?

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Disebut Calon Kapolri, Bagaimana dengan Kasus Budi Gunawan?
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakapolri, Komjen. Pol. Budi Gunawan dalam acara silaturahmi Polri bersama keluarga korban teror Thamrin di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016.

Pengamat politik Al Azhar Jakarta Rahmat Bagja menilai Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan pantas menggantikan Badrodin Haiti.

Ia menilai pengangkatan Budi Gunawan sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 11 ayat 6.




"Komjen BG jadi Kapolri itu sesuai undang-undang Kepolisian terkait jenjang karir," kata Rahmat dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Jumat (10/6/2016).

Bagja menegaskan kasus hukum yang sempat menimpa Jenderal Bintang Tiga itu sudah selesai.

"Itukan kasus sudah tuntas ketika Komjen BG menang di pra peradilan PN Jakarta Selatan," tegasnya.

Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Menurut Margarito, Budi Gunawan layak untuk menjabat Kapolri karena dinilai sudah tak ada persoalaan.

BERITA TERKAIT

"Beberapa sosok yang sekarang digadang-gadang menggantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, seperti pak BG (Budi Gunawan) bedasarkan hukum tidak ada persoalaan," ujar Margarito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas