Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Harus Ada Badan Pengawas dalam RUU Terorisme

Pengamat Politik dan Keamanan, Kusnanto Anggoro sepakat harus ada klausul tentang Badan Pengawas dalam RUU Terorisme.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dan Keamanan, Kusnanto Anggoro sepakat harus ada klausul tentang Badan Pengawas dalam RUU Terorisme.

Badan Pengawas, dimaksudkan untuk mengawasi semua kegiatan dari aparat penegak hukum termasuk TNI/Polri saat melakukan tindakan kepada terduga teroris.

"Iya saya sepakat harus ada Badan Pengawas tersebut. Supaya tidak ada lagi penegak hukum yang melakukan kriminalisasi," ujarnya saat ditemui di Kantor Para Syindicate, Jakarta, Jumat (10/6/2016)

Dia menjelaskan, selama ini RUU Terorisme selalu mempermasalahkan mengenai terduga teroris, bukan kepada aparat yang melakukan tindakan kepada terduga.

"Tidak ada hukuman apa kepada para aparat yang salah mengidentifikasi para tersangka. Ini selalu luput dari undang-undang," tambahnya.

Hadirnya Badan Pengawas akan menjadi satu-satunya cara bagi publik mendapatkan proteksi dari berlebihnya kewenangan aparat dari undang-undang tersebut.

"Kalaupun ada hukuman, hukuman itu sifatnya internal dan masyarakat tidak mengetahui bagaimana jalannya persidangan atau hukuman apa yang telah diberikan," kata Kusnanto.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas