Penolakan Kebiri dari IDI Dinilai Tidak Mewakili Seluruh Dokter
Jaksa Agung menilai IDI hanya sebatas organisasi profesi yang menaungi dokter.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melaksanakan kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, mendapat tanggapan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Menurut Prasetyo, pernyataan IDI yang menolak mengebiri tidak mewakili pendapat semua dokter di Indonesia.
Terlebih telah adanya persetujuan dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek terkait praktik hukuman tambahan itu.
"Saya pikir tidak semua dokter mengelak dan saya rasa Menteri Kesehatan sudah setuju serta memahaminya betapa pentingnya hukuman tambahan harus dilakukan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Jaksa Agung menilai IDI hanya sebatas organisasi profesi yang menaungi dokter.
Sedangkan pelaksanaan kebiri telah memiliki dasar regulasi.
Prasetyo juga menyebut dokter tidak dapat dihukum terkait pelaksanaan penghilangan syaraf birahi predator anak.
"Dokter pun tidak bisa disalahkan ini kan aturan undang undang," katanya.
Selain itu, Prasetyo menyatakan sebaiknya pelaksanaan kebiri tidak semata melihat pada sisi pelaku yang diperberat hukumannya.
Adanya hukuman tambahan ini, jelas Prasetyo guna mencegah kembali terjadinya tidak kekerasan seksual pada anak yang dia anggap telah marak.