KY Perlu Kewenangan Eksekutorial untuk Ciptakan Peradilan Lebih Baik
Farid Wajdi, mengatakan KY memerlukan kewenangan eksekutorial.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan KY memerlukan kewenangan eksekutorial.
Kebutuhan itu diperlukan setelah pihaknya mencermati kondisi peradilan saat ini.
"Ternyata ada keselarasan antara kebutuhan KY dan harapan publik maupun lembaga legislasi terkait penguatan kewenangan pengawasan eksternal hakim oleh KY, yaitu memberikan kewenangan eksekutorial kepada KY," kata Farid ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2016).
"Atas dasar itu, kami sebagai lembaga menyatakan bersedia dan siap melaksanakan wewenang itu apabila hal tersebut dipercayakan kepada kami," kata Farid lagi.
Farid menuturkan, saat ini menurut norma hukum yang ada putusan KY sifatnya adalah rekomendasi usul penjatuhan sanksi.
Pelaksanaan usul itu kata Farid diserahkan sepenuhnya kepada itikad baik Mahkamah Agung (MA).
"Selama ini ada bunker yang jadi penghalang pelaksanaan putusan yaitu termasuk teknis yudisial. Untuk eksekusi rekomendasi KY masih diperlukan sikap negarawan, moral hukum, dan kesadaran etika yang lebih tinggi dari MA," ujarnya.
Farid mencontohkan, untuk tahun 2015 ada 116 usulan dengan rincian 11 dalam bentuk peringatan. 105 usulan dalam bentuk sanksi ringan, sedang dan berat, yang telah dijalankan 12 dan sisanya tidak dapat dijalankan, karena itu dianggap masuk wilayah teknis yudisial 66 usulan, belum dijawab 28 usulan dan 1 usulan diturunkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.