Divonis Mati, Ketua Komisi I Tegaskan TKW Rita Wajib Diberikan Bantuan Hukum
TKW Rita divonis mati oleh Pemerintah Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan 4 kilogram sabu
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dalam memberikan bantuan hukum terhadap TKW asal Ponorogo Rita Krisdianti yang divonis mati oleh pemerintah Malaysia, berupa hukuman gantung.
“Sesuai dengan amanat konstitusi, negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2016).
Diketahui, TKW Rita divonis mati oleh Pemerintah Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu di dalam koper saat berada di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013. Rita ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia karena diduga dijebak oleh mafia narkotika saat berada di New Delhi, India, dengan modus penitipan koper yang berisi pakaian.
Oleh karena itu, Kharis memintah Pemerintah Indonesia untuk mengajukan proses banding atas vonis mati tersebut.
“Pemerintah Indonesia harus bisa melakukan diplomasi dengan Malaysia, karena berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia tidak tahu menahu dengan keberadaan narkoba tersebut,” kata Politikus PKS itu.
Kharis memberikan contoh perlindungan warga negara Indonesia tersebut, seperti yang dilakukan Pemerintah Filipina terhadap Marry Jane yang mengalami permasalahan serupa.
“Meskipun kita menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia, tetapi kita berkepentingan untuk memberikan perlindungan dengan memberikan penampingan hukum secara maksimal,” tegas Kharis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.