IDI Tolak Eksekusi Kebiri, Yasonna: Itu Perintah Undang-undang
"Itu hak mereka. Ya kalau IDI tidak mau, kita cari yang mau," ucap Yasonna.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRINUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan perintah Undang-undang (UU).
"(Perintah eksekusi) itu perintah Undang-undang," ujar Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Yasonna memastikan hukuman tambahan kebiri bukanlah hukuman yang mutlak diputuskan oleh hakim.
Masih ada dua hukuman tambahan lain seperti publikasi di media dan pemasangan alat deteksi elektronik.
"Jadi ini kan enggak mungkin hakim gegabah, tanpa melihat fakta dan pelakunya," ucap Yasonna.
Yasonna mengatakan, sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak eksekusi kebiri kimia merupakan hak mereka.
"Itu hak mereka. Ya kalau IDI tidak mau, kita cari yang mau," ucap Yasonna.