Menteri Puan Maharani Pastikan Hukuman Kebiri Dijalankan
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, perdebatan mengenai siapa yang melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri memang belum diputuskan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan hukuman kebiri harus dijalankan.
Itu sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Puan, mengenai masih adanya pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual yakni dengan kebiri itu masih dalam peembahasan proses yang panjang.
"Yang terpenting hukuman pokok harus dilaksanakan dulu. Karena Perppu sudah keluar jadi memang itu harus dilaksanakan," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, perdebatan mengenai siapa yang melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri memang belum diputuskan oleh pemerintah.
Dia mengakui ada pihak-pihak yang menolak mengeksekusi pelaku kekerasan seksual dengan hukuman kebiri.
"Jadi kemudian siapa yang akan mengeksekusi tentu saja akan keluar peraturan pemerintah bagaimana mekanisme dan pemberatan hukuman yang salah satunya hukuman kebiri. Siapa yang mengebiri itu akan dikaji lebih lanjut," ujarnya.
Puan menegaskan, saat ini yang lebih utama adalah kejahatan seksual pada perempuan dan anak merupakan kejahatan luar biasa.
Ditegaskannya, harus ada efek jera agar tidak ada lagi kekerasan seksual pada perempuan dan anak terjadi di Indonesia.
"Bagaimana cara preventif itu akan jadi kajian pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Yang pasti efek jera harus dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.