Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo Dengarkan Vonis Hakim Hari Ini

Hari ini Dewie Yasin Limpo bakal mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo Dengarkan Vonis Hakim Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5/2016). Dewie bersama stanya Bambang Wahyu Hadi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo bakal mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (13/6/2016).

Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Selain hukuman 9 tahun penjara, Jaksa juga menuntut Dewie dan Bambang membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Hakim mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara.

Selain itu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menuntut pencabutan hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat negara. Selain itu jaksa juga meminta hakim agar Dewie membayar denda Rp 300 juta.

Dewie yang merupakan politisi Hanura tersebut dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas