Dana Desa dapat Digunakan untuk Bangun Pasar Desa
Marwan Jafar mengatakan, desa dapat menggunakan dana desa untuk mendirikan pasar
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar mengatakan, desa dapat menggunakan dana desa untuk mendirikan pasar.
Pasar dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga dapat memberikan daya ungkit bagi perekonomian masyarakat desa.
"Tapi sebelum membangun pasar desa, pastikan dulu jika infrastruktur dan pelayanan sosial dasar di desa sudah terpenuhi. Seperti jalan, Posyandu, PAUD dan sebagainya," ungkap Marwan, di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ia memastikan, BUMDes yang telah terbentuk hingga saat ini sebanyak 12.115 BUMDes. Jika pasar desa dikendalikan oleh BUMDes, maka dapat memutus panjangnya rantai distribusi produk dan terhindar dari tengkulak.
"Tahun ini kita targetkan 15.000 BUMDes berhasil terbentuk. Harapan kita, pasar-pasar di desa dapat dikelola oleh BUMDes, agar harga juga bisa dikendalikan," katanya.
"Ini juga bisa membantu meminimalisir lonjakan harga yang sering terjadi saat Ramadan," ujarnya lagi.
Jaenal Effendi, pakar ekonomi IPB menambahkan, pengembangan pasar tradisional di desa layak menjadi prioritas.
Menurutnya hal tersebut menjadi poin penting, karena dapat menunjang perekonomian masyarakat desa terutama petani.
"Pasar desa atau traditional market yang sebelumnya tidak ada harus diprioritaskan. Ini penting karena di sinilah masyarakat dan petani di desa menjual produk-produknya," kata Jaenal.