Ini Reaksi MUI Soal Mendagri Kaji Ulang Perda Restoran Buka Selama Ramadhan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mengingatkan perda harus mengakomodir aspirasi masyarakatnya.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serbuan petugas Satpol PP terhadap warteg milik Saini (53) di Serang, Banten, pada Rabu lalu (8/6), telah menuai berbagai reaksi dari pemerintah pusat.
Salah satunya adalah oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Warteg Saini diserbu karena masih buka pada siang hari, saat bulan ramadhan.
Di Serang terdapat Peraturan Daerah (Perda), yang melarang restoran buka pada siang hari, selama bulan ramadhan.
Tjahjo mengaku akan merevisi perda yang bertentangan dengan toleransi beragama. Ia juga mengatakan bahwa tidak semua perda disusun atas persetujuan pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mengingatkan perda harus mengakomodir aspirasi masyarakatnya.
"Perda itukan aspirasi lokal, aspirasi masyarakat," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
Ma'ruf Amin yang merupakan putra Banten asli, mengaku tahu betul aspirasi masyarakat Serang.
Kata dia perda larangan restoran buka pada siang hari selama ramadhan di Serang, sudah mengakomodir aspirasi masyarakat.
"Kasus serang memang beda, saya ini orang Banten. Sudah benar perda itu," ujarnya.
Terkait perda larangan restoran berbuka selama ramadhan di kota Serang, Ma'ruf mendukung hal tersebut.
Namun kata dia tindakan tidak mamusiawi petugas Satpol PP terhadap Saini, tidak bisa dibenarkan.