Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Reaksi MUI Soal Mendagri Kaji Ulang Perda Restoran Buka Selama Ramadhan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mengingatkan perda harus mengakomodir aspirasi masyarakatnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Reaksi MUI Soal Mendagri Kaji Ulang Perda Restoran Buka Selama Ramadhan
Youtube
Saeni 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serbuan petugas Satpol PP terhadap warteg milik Saini (53) di Serang, Banten, pada Rabu lalu (8/6), telah menuai berbagai reaksi dari pemerintah pusat.

Salah satunya adalah oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Warteg Saini diserbu karena masih buka pada siang hari, saat bulan ramadhan.

Di Serang terdapat Peraturan Daerah (Perda), yang melarang restoran buka pada siang hari, selama bulan ramadhan.

Tjahjo mengaku akan merevisi perda yang bertentangan dengan toleransi beragama. Ia juga mengatakan bahwa tidak semua perda disusun atas persetujuan pemerintah pusat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, mengingatkan perda harus mengakomodir aspirasi masyarakatnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Perda itukan aspirasi lokal, aspirasi masyarakat," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).

Ma'ruf Amin yang merupakan putra Banten asli, mengaku tahu betul aspirasi masyarakat Serang.

Kata dia perda larangan restoran buka pada siang hari selama ramadhan di Serang, sudah mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Kasus serang memang beda, saya ini orang Banten. Sudah benar perda itu," ujarnya.

Terkait perda larangan restoran berbuka selama ramadhan di kota Serang, Ma'ruf mendukung hal tersebut.

Namun kata dia tindakan tidak mamusiawi petugas Satpol PP terhadap Saini, tidak bisa dibenarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas