Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IV DPR Pertanyakan Komitmen Menteri Susi Terhadap Kesejahteraan Nelayan

Seharusnya Menteri Susi dengan anggaran yang diusulkan untuk tahun 2017 mendatang lebih memikirkan nelayan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Komisi IV DPR Pertanyakan Komitmen Menteri Susi Terhadap Kesejahteraan Nelayan
Youtube
Susi Pudjiastuti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo mempertanyakan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mensejahterakan nelayan.

Pasalnya, ia melihat Menteri Susi lebih mengedepankan investasi besar dibanding mensejahterakan nelayan.

"Ibu kami lihat lebih mengedepankan investasi besar dan memodernisasi pengawasan tapi tidak berupaya memperbaiki (kehidupan) nelayan-nela‎yan kita," kata Edhy saat Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, seharusnya Menteri Susi dengan anggaran yang diusulkan untuk tahun 2017 mendatang lebih memikirkan nelayan.

"Ibu Menteri kan melarang nelayan menangkap ikan menggunakan alat-alat tertentu, harusnya Kementerian menyiapkan program penyediaan alat yang dapat digunakan nelayan," tuturnya.

‎Edhy juga menyayangkan kebijakan Menteri Susi yang ngotot ingin membeli pesawat patroli.

Berita Rekomendasi

Mungkin KKP telah melakukan kebijakan bahwa pembelian pesawat itu adalah hal yang penting, namun menurut Edhy untuk pengawasan dapat kerjasama dengan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara.

"Jadi uang untuk beli pesawat itu bisa digunakan untuk keperluan lain yang menyentuh langsung kepada rakyat. Seperti membeli pengadaan alat penangkap ikan untuk nelayan yang dilarang Kementerian," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas