KPK Kembali Periksa Michael Wattimena untuk Tersangka Kepala BPJN IX
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI Michael Wattimena.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI Michael Wattimena.
Politikus Partai Demokrat itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary.
"Diperiksa untuk AHM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Wattimena tiba di KPK sekitar pukul 08.20 WIB. Dia langsung masuk ke lobi KPK dan mengambil posisi paling pojok.
Wattimena sebelumnya pernah dipanggil untuk bersaksi terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 itu.
Pada pemeriksaan sebelumnya, dia diperiksa untuk tersangka rekannya di Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti sendiri menyebutkan Wattimena ikut kunjungan kerja Komisi V ke Pulau Seram bersama 19 anggota Komisi V ainnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir memberikan uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian PUPR.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.