Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril: Menkumham Salahi Undang-Undang dan Dapat Dipidana

Dalam hal ini, Menkumham dapat dikenakan sanksi pidana karena mengesahkan kepengurusan yang lain

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril: Menkumham Salahi Undang-Undang dan Dapat Dipidana
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menyalahi undang-undang karena mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat final dan mengikat.

Selain Mahkamah Agung, menkumham, kata Yusril juga telah mengabaikan putusan dari Mahkamah Partai yang sudah memberikan putusan untuk kepengurusan internal partai.

"Dalam hal ini, Menkumham dapat dikenakan sanksi pidana karena mengesahkan kepengurusan yang lain dan tidak melakukan putusan yang sifatnya final dan mengikat," ujarnya saat pemaparan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Yusril menjelaskan jika alasan menkumham menolak kepengurusan karena tidak adanya salinan resmi selama tujuh hari setelah putusan Mahkamah Partai, tidak serta merta hal itu menjadi alasan untuk menolak pengesahan kepengurusan yang sudah sah secara hukum.

Dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Yusril mengatakan bahwa menteri Hukum dan HAM terikat di dalamnya dan wajib melaksanakan apapun putusan baik secara kepartaian maupun pengadilan.

"Sejalan dengan jiwa dan semangat perubahan undang-undang partai politik, maka Menkumham terikat dalam undang-undang tersebut. Sama halnya poin yang mengatakan Menkumham dapat menunda pengesahan kepengurusan hingga sengketa selesai," katanya.

Gugatan terhadap undang-undang partai politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.

Rekomendasi Untuk Anda

Perkara yang teregister No 35/PUU-XIV/2016 diajukan oleh pengurus PPP kubu Djan Faridz karena merasa dirugikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang justru mengesahkan PPP kubi Romahurmuziy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas