KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi Untuk Kali Keempat
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Tiba di KPK, Nurhadi tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya itu.
Nurhadi yang dikawal pengawalnya langsung masuk ke lobi KPK.
Nurhadi tampaknya telah menyusun strategi agar tidak bisa diirekam kamera foto dan video para wartawan.
Pengawalnya pun berdiri di sisi kiri Nurhadi sehingga wajahnya tidak terlihat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Nurhadi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno, red)," kata Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Nurhadi sebenarnya dipanggil pada Jumat pekan lalu.
Namun, Nurhadi tidak hadir lantaran mengaku sedang berada di luar kota.
Ini adalah pemeriksaan yang keempat kalinya terhadap Nurhadi.
Nurhadi diduga kuat menggunakan rekening istrinya Tin Zuraida dan sopirnya sebagai sebagai tempat menampung dan lalu lintas uang dalam jumlah sangat besar.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.
Penyidik juga telah menyita Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari kediaman Nurhadi. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
Kata Agus, tersangka tersebut bisa dari unsur Mahkamah Agung atau dari Lippo Group sebagai pihak yang berperkara.
"Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa aja itu terjadi," kata Agus belum lama ini.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.