Pimpinan DPRD Sumut Penerima Suap dari Gatot Dengarkan Vonis Hakim
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dijadwalkan membacakan vonis terhadap pimpinan DPRD Sumatera Utara yang menerima suap dari Gube
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dijadwalkan membacakan vonis terhadap pimpinan DPRD Sumatera Utara yang menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho , Rabu (15/6/2016).
Mereka diantaranya yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Anggota DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri serta mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun.
Ajib dan Saleh dituntut lima tahun penjara.
Sementara Chaidir dan Sigit enam tahun.
Keempatnya didakwa menerima suap dari Gatot agar memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015 dan pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Ajib dinilai telah menerima uang suap sebesar Rp1,195 miliar.
Chaidir menerima Rp 2,4 miliar dan Sigit Rp 395 juta.
Sementara itu Saleh menerima fulus hingga Rp 2,7 miliar.
Keempatnya telah mengembalikan sebagian uang yang telah diterimanya kepada KPK.
Mereka berempat disangka melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kolega mereka berempat yang juga menerima suap dari Gatot, Kamaluddin Harahap telah lebih dulu divonis.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut itu divonis empat tahun delapan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,2 miliar.