Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ahmad Musadeq
"Masa penahanan memang kami perpanjang sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Sebelumnya berkas sudah kami kirim tahap satu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Ahmad Musadeq bersama Andri Cahya, dan Mahful Muiz diperpanjang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan penistaan agama dan makar tersebut dilakukan sambil menunggu berkasnya dinyatakan lengkap kejaksaan.
"Masa penahanan memang kami perpanjang sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Sebelumnya berkas sudah kami kirim tahap satu ke Kejaksaan," ucap Agus, Kamis (16/6/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini menambahkan diharapkan sebelum masa perpanjangan penahanan kedua habis, yakni 40 hari kedepan berkas pimpinan Gerakan fajar Nusantara (Gafatar) tersebut sudah rampung.
Kemudian disusul pelimpahan tahap kedua, dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk selanjutnya disidangkan.
"Semoga nanti berkasnya cepat P21 dan dilanjutkan tahap dua serta disidangkan. Jadi semuanya terang benderang soal Gafatar ini," katanya.
Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya ditahan di Bareskrim sejak Rabu (25/5/2016) silam.
Mereka diproses hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama serta dugaan makar yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Dalam kelompok itu, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara. Lalu wapresnya dijabat Mahful Muiz Tumanurung.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Mussadeq dan pengikutnya.
Pelapor di kasus ini yaitu H Muhammad Tahir yang membuat laporan bernomor LP/48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016 soal penistaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.