Temuan Audit BPK Wajib Ditindaklanjuti Penegak Hukum
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melaporkan hasil temuan audit terhadap pengadaan tak sesuai rencana dalam anggaran belanja
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melaporkan hasil temuan audit terhadap pengadaan tak sesuai rencana dalam anggaran belanja barang dan belanja modal di Kementerian Keuangan Tahun 2013-2014.
Temuan itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara kepada aparat penegak hukum.
"Kalau temuan bersumber dari BPK dan diduga ada tindak pidana maka harus diserahkan kepada penegak hukum. Kalau atas permintaan penegak hukum diserahkan juga ke aparat penegak hukum," kata ahli pidana UII, Mudzakir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Guru besar Trisakti yang juga merupakan mantan anggota tim perumus KUHP, Andi Hamzah juga menilai temuan BPK harus dipastikan apakah benar merugikan negara atau tidak.
"Kalau anggaran ini untuk A dipakai untuk B, memang tidak boleh. Ada keputusan Makhamah Agung dulu kalau anggaran dialihkan tujuannya itu penggelapan," katanya.
Anggota Komisi XI Johnny G Plate menyampaikan, hasil temuan BPK terhadap perbelanjaan Kemenkeu tahun 2014 telah disampaikan oleh anggota DPR periode 2009-2014 harus ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.
"BPK mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal BPK bisa menggandeng Kepolisian atau Kejaksaan," kata Jhonny.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan menindaklanjuti temuan BPK di Sekretariat Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan di kementeriannya.
"Pasti akan ditindaklanjuti kalau ada (permasalahan pemborosan anggaran-red)," kata Bambang, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/6/2016).