Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatan Kualitas Program Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi

Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan akan saling tukar dan memanfaatkan data potensi kedua jenis peserta tersebut.

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Tingkatan Kualitas Program Jaminan Sosial,  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi
Istimewa
BPJS Kesehatan-BPJS Ketenagakerjaan membuat nota kesepahaman yakni sinergi dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial di Jakarta, Rabu (15/6/2016) 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saling bersinergi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial di tingkat pusat maupun daerah.

Salah satunya, dengan membuat sebuah portal pendaftaran yang terintegrasi sehingga memudahkan calon peserta yang akan melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Rencana pembuatan portal pendaftaran tersebut merupakan salah satu bentuk kerja sama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal percepatan rekrutmen/akuisisi peserta program jaminan sosial.

Hal itu merupakan tindak lanjut atas kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia.

Dengan disediakannya portal pendaftaran satu pintu, diharapkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan entitas dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, dapat segera mendaftar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kerja sama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan.

"Kita akan lakukan sinkronisasi dan validasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," katanya saat acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergi dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Rabu (15/6).

Selain itu, kata dia, juga akan saling tukar dan memanfaatkan data potensi kedua jenis peserta tersebut.

Berita Rekomendasi

Fachmi Idris menambahkan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dan pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban dalam program jaminan sosial.

"Bentuk kerja sama tersebut antara lain mencakup pertukaran informasi, optimalisasi forum, dan sosialisasi bersama kepada stakeholders terkait pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja," katanya.

Dalam perjanjian nota kesepahaman, kedua belah pihak sepakat siap bersinegi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial di tingkat pusat maupun daerah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sinergi ini membuat  fungsi dan tugas kedua BPJS tersebut dapat optimal.

"Kedua lembaga ini tidak diciptakan untuk saling bersaing," kata Agus.

Kedua belah pihak sepakat kerja sama mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi terkait percepatan rekrutmen atau akuisisi peserta program jaminan sosial. 

Serta, kerja sama pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerjasama dengan kedua BPJS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas