Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap Kepada Panitera Diduga Berasal Dari Penjualan Rumah Saipul Jamil

"Dari hasil pemeriksaan sementara uang adalah dari SJ. Dia menjual rumah demi kasus ini tapi belum kami lakukan pengembangan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Uang Suap Kepada Panitera Diduga Berasal Dari Penjualan Rumah Saipul Jamil
Tribunnews/JEPRIMA
Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan kalau Saipul Jamil terlibat dalam dugaan kasus dugaan suap, kepada panitera pengadilan Jakarta Utara.

Dugaan kasus suap tersebut ditujukan untuk mengurangi vonis Saipul Jamil yang awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun.

"Dari hasil pemeriksaan sementara uang adalah dari SJ. Dia menjual rumah demi kasus ini tapi belum kami lakukan pengembangan," kata Basaria Panjaitan kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (15/6/2016), KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 250 juta hasil penjualan rumah Saipul Jamil untuk menyuap panitera pengadilan.

"Dalam penyidikan, dia akan memberikan sesuatu. Ada pembahasan akan memberikan suap Rp 500 juta, tapi kesepakatan mereka sebesar Rp 250 juta," ucap Basaria.

Ia memaparkan kronologi penangkapan yang terjadi di empat tempat berbeda, dengan tujuh orang yang ditangkap.

Dari ketujuh orang itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Samsul Hidayatullah (SH), kakak kandung Saipul Jamil.

BERITA REKOMENDASI

"KPK mengamankan sebanyak 7 orang dalam OTT tersebut sekitar jam 10.40 WIB dari empat lokasi terpisah di kawasan Jakarta Utara," ujarnya.

"Kemudian kami menetapkan sempat orang sebagai tersangka dengan inisial BN dan K (pengacara SJ), SH (kaka SJ), dan R (panitera pengadilan)," sambungnya.

Empat lokasi terpisah tersebut, KPK berhasil mengamankan tersangka BN dan R ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara setelah BN memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada R.

"Kemudian KPK mengamankan SH di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pukul 13.00 WIB. Lalu kemudian KPK mengamankan DS sebagai panitera pengganti di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 18.00 WIB, dan terakhir menangkap K di bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB," kata Basaria Panjaitan.  (Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas