Cabut 3.143 Perda, DPR Akan Panggil Mendagri
Atas tindakan Menteri Tjahjo Kumolo tersebut, DPR pun berencana memanggil menteri asal PDI Perjuangan itu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mencabut 3.143 peraturan daerah (Perda).
Atas tindakan Menteri Tjahjo Kumolo tersebut, DPR pun berencana memanggil menteri asal PDI Perjuangan itu.
"Saya kira pasti (panggil Mendagri). Saya kira perlu ada penjelasan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, jumat (17/6/2016).
Diketahui, aturan yang dihapus oleh Kemendagri terdiri dari 1.354 aturan di tingkat provinsi, 1.276 di tingkat kabupaten/kota dan 111 di tingkat penertiban pusat.
Penghapusan tersebut dilakukan berdasarkan amanat pasal 251, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fadli menilai, pemerintah dalam hal ini Kemendagri harus memperhatikan Perda yang dihasilkan dari buah pikiran dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, kalau memang ada Perda yang menyimpang hendaknya tidak langsung dihapus yakni dibenarkan dengan dilakukan revisi.
"Jangan sampai nanti Pemerintah Pusat mengabaikan, dan Pemda juga menjadi abai. Kalau terlalu jauh menyimpang itu perlu direvisi," tuturnya.