Ini Penjelasan Kemendagri Soal Ada Ribuan Perda Yang Dipangkas
Ia mencontohkan, soal Undang-Undang (UU) sumber daya air yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), makan aturan di bawahnya juga harus dibatalkan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) sudah menghapuskan 3143 peraturan daerah (Perda) bermasalah, di tingkat Kabupaten-Kota, Provinsi dan peraturan di Kemendagri sendiri.
Sampai ada ribuan perda yang bermasalah, menurut Sekretaris Jendral (Sekjend) Kemendagri, Yuswandi A. Tumenggung, hal itu dikarenakan perda tersebut banyak daerah sampai pusat.
Ia mencontohkan, soal Undang-Undang (UU) sumber daya air yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), makan aturan di bawahnya juga harus dibatalkan.
Padahal perda terkait UU aumber daya air, ada di banyak daerah.
"Kenapa banyak, kalau kita lihat memang satu tema direplikasi di semua daerah, ya banyak," ujar Yuswandi dalam konfrensi pers, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Aturan yang dipangkas Kemendagri selain aturan yang tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan yang menghambat investasi.
Yuswandi menyebut pihaknya juga berkordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa,
Sebagian aturan tersebut ketika dikeluarkan tidak dianggap masalah, karena memang sesuai dengan keadaan saat itu.
Namun saat ini dianggap bermasalah, karena salah satunya dianggap bertentangn dengan program pemerintah, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui investasi.
"Penyesuaian kebijakan pemerintah seperti hari ini, kita tahu bapak Presiden sangat menekankan kita harus hilangkan hambatan dalam hal investasi," katanya.