IPW: Polri Harus Lebih Dulu Kebiri Anggotanya yang Jadi Predator Seks
Kasus perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Mardiyus, anggota Polsek Tampan, bersama empat rekannya dianggap telah merusak citra Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Mardiyus, anggota Polsek Tampan, bersama empat rekannya dianggap telah merusak citra Polri.
Atas kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri agar mempercepat proses kasus ini sehingga Brigadir Mardiyus segera dihukum mati atau dihukum maksimal serta dikebiri.
"IPW mendesak, sebelum melakukan tindakan kebiri terhadap anggota masyarakat yang terlibat kasus perkosaan, Polri harus lebih dulu mengkebiri anggotanya yang menjadi predator seks," tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Jumat (17/6/2016).
Neta berujar begitu bukan tanpa sebab, pasalnya belakangan jumlah polisi yang menjadi predator seks bagi masyarakat makin meningkat, sama meningkatnya dengan jumlah anggota polisi yang bunuh diri atau membunuh orang dekatnya.
"Kasus ini sangat biadab. Pelaku bersama empat temannya menculik dan memperkosa korban di dalam mobil di jalanan. Ditambah lagi pelaku masih menggunakan pakaian dinas, seragam polisi. Alasannya, karena cintanya ditolak korban," beber Neta.
Neta menambahkan orang seperti Brigadir Mardiyus sangat berbahaya apalagi jika ia tetap memakai seragam dan memegang senjata api.
Anggota Pansel Kompolnas ini juga meminta Polda Riau segera menahan para pelaku untuk kemudian diproses hukum, dijatuhi hukuman mati atau dihukum maksimal dan dikebiri.
"Tindakan tegas dan keras perlu dilakukan agar muncul efek jera, sehingga oknum-oknum polisi bisa mengendalikan hawa nafsunya," tambah Neta.
Berdasarkan catatan IPW, berikut kasus-kasus anggota Polri terlibat kasus kekerasan seksual :
16 Juni 2016
Brigadir Mardiyus anggota Polsek Tampan, Pekanbaru Riau bersama empat temannya menculik dan memperkosa seorang gadis. Aksi perkosaan ini dilakukan pelaku masih dengan menggunakan pakaian dinas. Alasannya, karena cintanya ditolak korban.
7 Juni 2016
DDS (16) siswi SMK swasta Malang, Jatim menjadi korban pelecehan seksual Brigadir EN anggota Polantas Polres Batu di pos alun-alun. Padahal Polantas saat itu sedang melakukan operasi cipta kondisi. Saat itu DDS dibonceng oleh teman lelakinya dan menjadi korban tilang, saat itulah DDS ditawari Brigadir EN untuk berhubungan intim sebagai ganti damai tilang.
20 Februari 2016
Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh.
2 November 2015
Brigadir Dedi Alexander Sinaga bersama tiga temannya memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat. Brigadir Dedi merekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi serta menfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, kemudian memperkosa dan merampok harta benda korban.
23 Februari 2013
FH (24) yang ditahan karena kasus narkoba di Polres Poso, Sulteng dua kali menjadi korban perkosaan Bripka AH, yakni pada 23 Februari dan 24 Februari 2013.
8 Juni 2012
Ny S (45) yang diciduk bersama suaminya dilecehkan Aiptu D di Polsekta Banjaransari Solo, Jateng.
Maret 2012
Seorang wanita R (40) yang ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulsel menjadi korban pelecehan seksual Aiptu MS.