Komisi VIII DPR Minta Penghapusan Perda Jangan Singgung Kelompok Tertentu
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid meminta penghapusan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan pemerintah pusat tidak menimbulkan gejolak.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid meminta penghapusan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan pemerintah pusat tidak menimbulkan gejolak.
"Dalam hal konten jangan sampai menimbulkan gejolak dan ketersinggungan kelompok tertentu seperti umat Islam," kata Sodik melalui pesan singkat, Jumat (17/6/2016).
Sebab, konten dalam Perda tersebut masih tetap dalam koridor Undang Undang, Bhineka Tunggal Ika, dan Pancasila.
Contohnya, Perda berbusana muslimah dalam acara tertentu lalu Perda syarat menghafal Alquran untuk masuk jenjang sekolah tertentu.
Politikus Gerindra itu mengatakan regulasi dan legalitas Perda jangan sampai melanggar UU Otonomi yang sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.
"Kalau untuk harmonisasi adalah langkah bagus Perda itu," tuturnya.
Mengenai adanya Perda intoleran dan diskriminatif, Sodik mengatakan hal itu harus dicek mengenai keberadaan aturan itu.
"Harus di cek tapi jika benar ada Perda yang disriminatif, membangun Intoleran bahkan membangun kecemburuan maka Perda tersebut harus dibatalkan bahkan dimintai keterangan dan penjelasan kepada Pemda tersebut," imbuhnya.
Diketahui, aturan yang dihapus Kemendagri terdiri dari 1.354 aturan di tingkat provinsi, 1.276 di tingkat kabupaten/kota, dan 111 di tingkat penertiban pusat.
Penghapusan tersebut dilakukan berdasarkan amanat pasal 251, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.