KSAU Perintahkan Hentikan Sementara Operasional Helikopter NAS-332 Super Puma
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna memerintahkan satuannya untuk menghentikan sementara operasional Helikopter NAS-332 L1 S
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna memerintahkan satuannya untuk menghentikan sementara operasional Helikopter NAS-332 L1 Super Puma.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan, menanti hasil kajian dari tim Lambangja (keselamatan terbang dan kerja) Mabesau.
Untuk mengantisipasi insiden yang tidak diinginkan KSAU memerintahkan untuk memeriksa seluruh komponen pesawat Helikopter NAS-332 L1 Super Puma secara lengkap dan menganalisa serta mengevaluasi hasilnya.
"Hal tersebut dilakukan terkait dengan beberapa kecelakaan yang terjadi pada pesawat jenis ini di berbagai negara, seperti yang terjadi di pantai Norwegia April lalu yang diduga akibat masalah teknis," kata Agus dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/6/2016).
Dengan alasan yang sama beberapa negara di Eropa juga telah menghentikan sementara operasi penerbangan yang menggunakan Helikopter Super Puma ini.
Bahkan Badan Keamanan Udara Eropa EASA telah melarang terbang Helikopter Airbus Super Puma setelah adanya kecelakaan yang terjadi di Norwegia baru-baru ini.
Diketahui, helikopter jenis NAS 332 L1 Super Puma buatan Eurocopter Perancis tahun pembuatan 1998 ini mulai digunakan Angkatan Udara tahun 2002 untuk memperkuat Skadron Udara 6 Lanud Atang Sendjaja Bogor dan Skadron Udara 45 VVIP Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.