Kubu Saipul Jamil Sebut Panitera PN Jakarta Utara Minta Uang
Pihak Saipul Jamil membantah berinisiatif menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Saipul Jamil membantah berinisiatif menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk Kariman, suap tersebut diminta oleh panitera PN Jakarta Utara.
"Rohadi yang minta," ujar Berta di KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2016).
Bertha dan Rohadi adalah dua dari tujuh orang yang ditangkap KPK. Keduanya ditangkap usai transaksi Rp 250 juta.
KPK menyebutkan uang tersebut digunakan agar vonis Saipul yang menjadi terdakwa kasus percabulan di bawah umur mendapat vonis seringan mungkin.
Terbukti, Saipul yang dituntut tujuh tahun hanya divonis tiga tahun. Saipul diduga menjanjikan uang Rp 500 juta terkait vonis ringan itu.
Berita Rekomendasi