Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS Kritik Niat Pemerintah Evaluasi Perda di Serang

Dia menyebut perda larangan restoran buka selama ramadhan di kota Serang, adalah bagian dari kearifan lokal, yang harus dihargai.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Politisi PKS Kritik Niat Pemerintah Evaluasi Perda di Serang
KOMPAS IMAGES
Nenek Saeni 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) mengevaluasi peratiran daerah (Perda) kota Serang soal reatoran selama ramadhan, mendapat kecaman dari Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di DPR RI, Jazuli Juwaini.

Kepada wartawan di sela-sela acara buka bersama PKS, di komplek perumahan anggota DPR, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016), ia menyebut perda larangan restoran buka selama ramadhan di kota Serang, adalah bagian dari kearifan lokal, yang harus dihargai.

Perda yang mengakomodir kearifan lokal, yang mampu menjamin moral masyarakat menurut Jazuli harus diperjuangan. Apalagi mengingat Indonesia saat ini mengalami berbagai kondisi darurat, mulai dari narkoba hingga kekerasan seksual.

"Kalau karfian lokal membangun moralitas itu dalam bentuk perda dihajar, lalu mana konsistensi (penerintah menyelesaikan) darurat-darurat itu," katanya.

Larangan itu diatur di Perda No. 2 tahun 2010 kota Serang. Atas perda tersebut pada Rabu pekan lalu (8/6), petugas Satpol PP menyerbu warteg milik Saini (53), karena tetap buka di siang hari.

Dalam aksinya petugas juga merampas barang dagangan Saini. Video aksi Satpol PP itu menjadi viral di dunia maya, dan menuai simpati masyarakat.

Berita Rekomendasi

Jazuli mengatakan bila perda tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila, maka tidak ada alasan Kemendagri mengevaluasinya.

"Seharusnya pemerintah pusat mengapresiasi jerih payah Pemda dan DPRD," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas