Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Mendagri Menjawab Isu Pencabutan Perda Bernuansa Islam

Perda yang mengatur penutupan tempat makan yang buka di bulan Ramadhan saat siang hari itu belakangan jadi polemik

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saat Mendagri Menjawab Isu Pencabutan Perda Bernuansa Islam
Tribunnews.com/Valdy Arief
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada peraturan daerah bernuansa Islam yang dibatalkan.

Ditegaskan, 3.143 perda yang dibatalkan pemerintah sejauh ini adalah terkait ekonomi dan investasi.

"Dari tiga ribu itu yang menyangkut syariah Islam enggak ada satupun," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/6).

Tjahjo menyampaikan hal ini sekaligus menanggapi informasi yang beredar luas di masyarakat bahwa pemerintah telah membatalkan banyak perda syariah.

Dia menegaskan informasi tersebut tidak benar. Tjahjo mencontohkan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Perda yang mengatur penutupan tempat makan yang buka di bulan Ramadhan saat siang hari itu belakangan jadi polemik.

Perda tersebut, ia memastikan tidak dibatalkan, Kemendagri menganggap secara substansi perda tersebut tidak salah.

Berita Rekomendasi

Hanya, kata Tjahjo, yang terjadi adalah petugas Satpol PP bertindak berlebihan saat merazia dan menyita makanan. Mendagri hanya mengimbau petugas Satpol PP di Serang atas kejadian itu.

"Apa betul ada kalimat petugas wajib menyita makanan (dalam Perda). Kan soal mengimbau mengawasi jangan sampai menjual makanan di siang hari secara terbuka," kata dia.

Tjahjo pun mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan infromasi yang beredar.

"Saya imbau kepada masyarakat kalau ingin tanya suatu permasalahan langsung ke depdagri jangan percaya pada beredaranya SMS atau isu-isu yang tidak benar," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas