Senator Jakarta Minta Kemendagri Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan
Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris mengatakan, saat ini di masyarakat isu soal pembatalan Perda.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris mengatakan, saat ini di masyarakat isu soal pembatalan Perda.
Utamanya pembatalan Perda yang dianggap intoleran oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, Fahira mengatakan, dirinya dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah Perda yang melarang total miras seperti yang ada di Cirebon dan Papua juga dibatalkan.
Untuk itu dirinya meminta Kemendagri mempublikasian Perda-Perda yang dibatalkan.
"Harusnya, tak lama setelah diumumkan Presiden, Kemendagri lewat websitenya mempublikasikan daftar Perda yang dibatalkan beserta penjelasan kenapa dibatalkan Kita minta Kemendagri jalan perintah UU KIP," kata Fahira di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Fahira mendukung kebijakan Pemerintah mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda bermasalah karena menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Faktanya, lanjut Fahira, memang banyak Perda yang bermasalah terutama terkait proses perizinan dan penarikan retribusi yang memberatkan masyarakat dan idealnya memang Pemerintah Pusat harus mengevaluasi.
Tetapi jika pembatalan itu kepada Perda yang dianggap intoleran apalagi Perda pelarangan total miras, Pemerintah harus punya alasan kuat baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis termasuk kearifan lokal daerah tersebut, dan alasan ini yang belum dijelaskan oleh Kemendagri secara rinci.
"Saya sangat berharap, Perda pelarangan total miras tidak ada dalam daftar 3.143 perda yang dibatalkan," ujarnya.
Lebih lanjut Fahira mengatakan, aturan Pemerintah Pusat soal Miras adalah Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ada poin khusus dalam Perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (Pasal 7 ayat 4).
Artinya daerah tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokalnya.
Kedua, Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minol.
"Itulah kenapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis miras di daerahnya, karena memang sesuai dengan karekterisik masyarakatnya yang religius dan Perpres juga membolehkan," tukasnya.