Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungan Industrial Harmonis dan Dinamis Makin Meningkat Karena Empat Permenaker 2016

M. Hanif Dakhiri mengungkapkan pemerintah memiliki empat strategi ampuh untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Hubungan Industrial Harmonis dan Dinamis Makin Meningkat Karena Empat Permenaker 2016
ist
Menaker Hanif Dakhiri (baju putih)menyerahkan bantuan kepada anak yatim, saat Safari Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dalam acara safari ramadhan perdana di Hotel Bumi Minang, Padang, Sumbar pada Jumat (17/6/2016), Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengungkapkan pemerintah memiliki empat strategi ampuh untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

Keempat ketentuan itu telah ditetapkan pemerintah dalam bidang hubungan industrial tahun 2016.

Adapun empat ketentuan itu adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi buruh/pekerja di perusahaan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang uang servis pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel, Permenaker Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Menurut Menaker dinamika hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja luar biasa dibandingkan dengan negara-negara lain. Korsel dan Amerika Serikat, seriikat pekerja dibatasi hanya boleh membicarkan masalah hubungan industrial.

"Karena itu, kami mendorong dialog sosial menjadi kunci upaya meningkatkan hubungan industrial. Seluruh stakeholder termasuk Apindo dan serikat pekerja terus meningkatkan dialog secara adil dan fair, improve problem yang ada dan mencari solusi yang baik," kata Hanif. 

Lebih jauh, Menaker Hanif mengatakan pemerintah saat ini juga telah memiliki cara untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan dengan mengembangkan tiga pilar sumber daya manusia berbasis kompetensi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing TKI.

Menurut Menaker ketiga pilar tersebut adalah pertama standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) yang telah memenuhi standar di dunia usaha/industri.

Berita Rekomendasi

Kedua pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta. Ketiga sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Safari Ramadhan turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, stakeholder di provinsi Sumbar, Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Dr. Ganefri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas