Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permaisuri Cantik Sultan Ternate Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Permaisuri Cantik Sultan Ternate Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Foto Dokumentasi/Sultan Ternate H. Mudaffar Syah (Almarhum) didampingi Permaisuri Sultan Ternate, Boki Ratu Nita Budhi Susanty, bersiap diarak menuju ke acara pembukaan Festival Legu Gam ke-13 di Ngara Lamo, Ternate, Maluku Utara Minggu (13/4/2014). Festival yang berlangsung hingga 26 April ini menampilkan berbagai kegiatan budaya seperti kirab, fashion street, jelajah Samudera Kie Raha juga sekaligus menjadi perayaan hari ulang tahun ke-79 Sultan Ternate. 

TRIBUNNEWS.COM,  TERNATE - Terdakwa Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate dalam sidang yang berlangsung, Senin (20/6/2016).

Dalam sidang yang dipimpin Hendri Tobing, majelis hakim memutuskan Boki Nita Budi Susanti SH MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggelapkan asal-asul (putra kembar yaitu Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Negara Mudaffar Sjah), sebagaimana dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

Permaisuri sultan ternate, Nita Budi Susanti saat menjalani sidang perkara dugaan pemalsuan identitas putra kembar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. [Kompas.com].

Menetapkan terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mengakui dan tidak menyesali kesalahannya, melukai adat Kesultanan Ternate. Terdakwa juga dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta terdakwa merupakan keluarga besar mendiang Sultan Mudaffar Sjah dan telah mengabdikan diri bagi kesultanan Ternate.

Atas putusan majelis hakim ini, pengacara terdakwa menyatakan banding.

Berita Rekomendasi

“Kami menolak dan akan mengajukan banding,” kata pengacara, Iman Arif Hakim.

Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sementara itu, di luar sidang kedua kubu, yaitu pendukung permaisuri serta Kesultanan Ternate menggelar aksi unjuk rasa.

Penulis : Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas