Samadikun Hartono Baru Bayar Denda Rp 21 Miliar
"Jangan dicicil-cicil kalau mempunyai kemampuan membayar."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerima pembayaran denda secara tunai dari Samadikun Hartono, terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masih jauh dari harapan.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan pembayaran tunai. Malah, Samadikun baru membayarkan cicilan pertama uang denda sebesar Rp 21 miliar dari total denda Rp 169 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, keberatan dengan tindakan keluarga Samadikun. "Jangan dicicil-cicil kalau mempunyai kemampuan membayar," katanya, Jumat (17/6/2016).
HM Prasetyo menilai pembayaran tunai akan lebih ringan dibandingkan dengan pembayaran dengan sistem cicil dengan menjaminkan aset. "Kalau tunai lebih enteng, tidak ada tunggakan lagi," imbuhnya.
Kejaksaan bakal mengambil langkah persuasif untuk mendorong keluarga Samadikun membayar denda secara tunai.
Asal tahu saja, untuk pembayaran uang pengganti tersebut Samadikun melalui keluarganya telah menjaminkan satu unit rumah di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan tanah seluas 1 ha di Jawa Barat.
Sebelumnya, Samadikun dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah bersepakat pembayaran uang denda dicicil hingga empat tahun.
Setiap tahunnya, Samadikun harus membayar Rp 42 miliar.
Reporter Tri Sulistiowati
Editor Dupla KS
TERPIDANA KASUS BLBI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.