Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samadikun Hartono Baru Bayar Denda Rp 21 Miliar

"Jangan dicicil-cicil kalau mempunyai kemampuan membayar."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Samadikun Hartono Baru Bayar Denda Rp 21 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kanan) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerima pembayaran denda secara tunai dari Samadikun Hartono, terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masih jauh dari harapan.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan pembayaran tunai. Malah, Samadikun baru membayarkan cicilan pertama uang denda sebesar Rp 21 miliar dari total denda Rp 169 miliar.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, keberatan dengan tindakan keluarga Samadikun. "Jangan dicicil-cicil kalau mempunyai kemampuan membayar," katanya, Jumat (17/6/2016).

HM Prasetyo menilai pembayaran tunai akan lebih ringan dibandingkan dengan pembayaran dengan sistem cicil dengan menjaminkan aset. "Kalau tunai lebih enteng, tidak ada tunggakan lagi," imbuhnya.

Kejaksaan bakal mengambil langkah persuasif untuk mendorong keluarga Samadikun membayar denda secara tunai.

Asal tahu saja, untuk pembayaran uang pengganti tersebut Samadikun melalui keluarganya telah menjaminkan satu unit rumah di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan tanah seluas 1 ha di Jawa Barat.

Sebelumnya, Samadikun dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah bersepakat pembayaran uang denda dicicil hingga empat tahun.

Berita Rekomendasi

Setiap tahunnya, Samadikun harus membayar Rp 42 miliar.

 
Reporter Tri Sulistiowati
Editor Dupla KS

TERPIDANA KASUS BLBI

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas