Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anggota DPR Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Mulai Hari Ini

Okky pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Mulai Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Menakertrans, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012). Menakertrans diundang Komisi IX DPR RI terkait permasalahan yang dihadapi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, termasuk membahas masalah perkosaan TKI di Malaysia, iklan TKI on sale, dan beberapa TKI yang menghadapi hukuman mati di Arab. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati‎ meminta kepada perusahaan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri atau tepatnya,  Selasa (21/6/2016) ini.

Hal ini sesuai pula dengan imbauan pemerintah.

"Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan hari raya Idul Fitri jauh-jauh hari. Meskipun, merujuk Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4), THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang lebaran," kata Okky di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Politikus PPP itu mengingatkan kembali tentang aturan baru yang tertuang di Permenaker No 6 Tahun 2016 ini yakni pekerja yang baru sebulan bekerja, dalam aturan ini juga telah berhak menerima THR.

Menurutnya, norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekwen.

"Sebagai norma baru, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut ke perusahaan-perusahaan," ujarnya.

Okky pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan.

Berita Rekomendasi

Idealnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan langkah pro aktif untuk pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke karyawan. Aparat yang berwenang juga harus memberi sanksi

"Terkait dengan denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawan serta abai dalam pembayaraan THR, Kementerian Ketenagakerjaan agar menegakkan aturan tersebut secara konsekwen. Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas, tapi nihil dalam implememtasi di lapangan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas