Keempat Kalinya Richard Halim Kusuma, Anak Bos Agung Sedayu Group Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
Richard diperiksa terkait penyidikan suap pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta.
Richard telah tiba di KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Saat tiba di KPK, dia mengenakan kemeja biru dan langsung disambut perwira polisi seraya menyalami Richard.
Richard yang datang bersama para pengawalnya kemudian masuk ke lobi KPK dan duduk di sudut ruangan.
Ini adalah pemeriksaan kali keempat anak bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan itu.
Pemeriksaan pertama dia diperiksa untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Sementara pemeriksaan kedua dia diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Adapun pemeriksaan ketiga untuk tersangka Trinanda Prihantoro.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati sebelumnya mengatakan pemeriksaan Richard untuk mengetahui peran dia dan bagaimana PT Kapuk Naga Indah bisa mendapat izin reklamasi.
"Karena ini pemeriksaan pertama kita akan mendalami dulu peran dari Richard ini dan dia dulu sebagai mantan komisaris PT ASG perannya dia apa. Nanti kita akan tanyakan terkait izin reklamasi yang diperoleh perusahaan itu," beber Yuyuk belum lama ini.
PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, memiliki lima pulau di lahan reklamasi tersebut. (eri komar sinaga)