Ketua BPK: Hasil Audit Lahan Sumber Waras Sudah Final dan Mengikat!
Suara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar meninggi seraya memastikan hasil audit investigasi oleh BPK sudah final
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar meninggi seraya memastikan hasil audit investigasi oleh BPK sudah final dan mengikat sehingga tidak akan ada lagi audit lanjutan.
Hasil audit yang dimaksudkan adalah tentang pembelian lahan Sumber Waras oleh pemda DKI Jakarta. "Hasil audit sudah final dan mengikat, tidak ada lagi audit yang lain," ujarnya Hary Senin (20/6)
Ditegaskan, yang berhak untuk melakukan proses tindak lanjut dari hasil temuan BPK merupakan lembaga penegak hukum yang ada seperti kepolisian, KPK dan kejaksaan.
Harry juga menyampaikan keinginan membuka hasil audit investigastif dari BPK yang diminta oleh KPK.
Hasil investigas itu hanya biasa oleh pengadilan karena sifatnya Projustitia. "Mau segenting apapun kami tidak bisa buka audit investigatif itu. Harus pengadilan atau lembaga penegak hukum. Bukan kami yang buka sendiri," tambahnya.
Ia kemudian mengingatkan, hasil rekomendasi dari BPK harus dilaksanakan oleh lembaga negara lainnya.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka lembaga negara yang menerima rekomendasi tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Hal itu juga termasuk kepada KPK yang pada awalnya meminta audit investigasi atas kasus Sumber Waras saat dipimpin oleh Taufiqurahman Ruki, namun belum ditindaklanjuti saat dipimpin oleh Agus Rahardjo.
"Kalau rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti KPK, berarti ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan KPK," ujarnya.
Rekomendasi BPK sifatnya tanpa batas waktu sehingga bisa dilakukan oleh beberapa puluh tahun ke depan, namun tetap harus dilakukan tindak lanjut, bukan dihentikan di tengah jalan.
Begitu juga dengan kasus pembelian lahan Sumber Waras oleh pemprov DKI Jakarta, Harry mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengembalikan dana sebesar Rp 191 Miliar yang diindikasikan sebagai kerugian negara.
"Rekomendasi kami ke pemerintah DKI Jakarta juga wajib dilaksanakan, meskipun bukan tahun ini, bisa juga di kepemimpinan berikutnya, karena sifatnya sampai kiamat," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.