Menhub Wacanakan Larangan Sepeda Motor Plat B Untuk Mudik Keluar Jabodetabek
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mewacanakan pembatasan sepeda motor plat B tidak boleh mudik di luar wilayah Jabodetabek.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan paling banyak saat arus mudik terjadi pada pengendara roda dua. Karena hal itu pemerintah akan mengkaji ulang terkait pembatasan operasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mewacanakan pembatasan sepeda motor plat B tidak boleh mudik di luar wilayah Jabodetabek. Hal itu akan dibahas Jonan pascaarus balik lebaran 2016.
"Kita adakan pembatasan seperti motor nggak boleh jarak jauh. Misal plat B ya nggak bisa keluar Jabodetabek," ujar Jonan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Jonan pun sudah berkoordinasi dengan Korlantas mengenai pembatasan kendaraan sepeda motor saat mudik. Tanpa ada regulasi yang ketat, para pengendara roda dua akan terus bertambah setiap tahunnya di jalur arus mudik.
"Saya tanya Kakorlantas kewenangan nya katanya di Kementerian Perhubungan," jelas Jonan.
Jonan mengakui jika ingin membatasi kecepatan laju kendaraan sudah sulit dilakukan. Hal yang bisa dilakukan mantan Direktur Utama PT KAI itu adalah melarang pemudik menggunakan sepeda motor .
"Saya kira penting kalau dibiarkan akan terus meningkat kecelakaan," kata Jonan.