Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seknas Fitra Demo KPK Tolak RUU Tax Amnesty

Menurut Apung, Indonesia hanya bisa mendapakan Rp 60 triliun yang masuk ke APBN jika undang-undang tersebut disahkan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seknas Fitra Demo KPK Tolak RUU Tax Amnesty
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Aktivis dari Seknas Fitra menggelar aksi unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Manager Advokasi Seknas Fitra, Apung Widadi, mengatakan pengesahan undang-undang tersebut hanya akan menguntungkan koruptor dan konglomerat.

Menurut Apung, Indonesia hanya bisa mendapakan Rp 60 triliun yang masuk ke APBN jika undang-undang tersebut disahkan.

"Fitra menghitung hanya Rp 60 triliun yang akan masuk ke APBN jika pengampunan patriasi hanya dua sampai tiga persen. Uang ini tidak akan menyelamatkan APBN," kata Apung saat menggelar aksi unjuk rasa di KPK, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Dalam hitungan Fitra, angka 2-3 persen tersebut sangat kecil dan menginjak kedaulatan bangsa Indoneisa.

Kata dia, jika Pemerintah berani mengampuni derajat tarif pengampunan di atas 35 persen atau hingga 50 persen maka kedaulatan negara akan tinggi.

"Yang diuntungkan UU Tax Amnesty hanyalah elite, konglomerat, serta koruptor yang melarikan diri ke luar negeri," kata dia.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Apung meminta KPK menolak RUU Tax Amnesty.

Menolak tax amnesty, lanjut Apung, adalah salah satu bentuk keberpihakan pada orang tertindas dan sistem perekonomian negara yang tunduk pada pemodal.

Pada acara tersebut, Fitra juga menggelar aksi teatrikal saat rapat antara Presiden, Menteri Keuangan dan Ketua DPR DI mengenai RUU Tax Amnesty.

Teatrikal tersebut menyoriti presiden mementingkan penerimaan negara, sementara yang lainnya untuk memperkaya diri sendiri dan golongan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas