Seknas Fitra Demo KPK Tolak RUU Tax Amnesty
Menurut Apung, Indonesia hanya bisa mendapakan Rp 60 triliun yang masuk ke APBN jika undang-undang tersebut disahkan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Manager Advokasi Seknas Fitra, Apung Widadi, mengatakan pengesahan undang-undang tersebut hanya akan menguntungkan koruptor dan konglomerat.
Menurut Apung, Indonesia hanya bisa mendapakan Rp 60 triliun yang masuk ke APBN jika undang-undang tersebut disahkan.
"Fitra menghitung hanya Rp 60 triliun yang akan masuk ke APBN jika pengampunan patriasi hanya dua sampai tiga persen. Uang ini tidak akan menyelamatkan APBN," kata Apung saat menggelar aksi unjuk rasa di KPK, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Dalam hitungan Fitra, angka 2-3 persen tersebut sangat kecil dan menginjak kedaulatan bangsa Indoneisa.
Kata dia, jika Pemerintah berani mengampuni derajat tarif pengampunan di atas 35 persen atau hingga 50 persen maka kedaulatan negara akan tinggi.
"Yang diuntungkan UU Tax Amnesty hanyalah elite, konglomerat, serta koruptor yang melarikan diri ke luar negeri," kata dia.
Untuk itu, Apung meminta KPK menolak RUU Tax Amnesty.
Menolak tax amnesty, lanjut Apung, adalah salah satu bentuk keberpihakan pada orang tertindas dan sistem perekonomian negara yang tunduk pada pemodal.
Pada acara tersebut, Fitra juga menggelar aksi teatrikal saat rapat antara Presiden, Menteri Keuangan dan Ketua DPR DI mengenai RUU Tax Amnesty.
Teatrikal tersebut menyoriti presiden mementingkan penerimaan negara, sementara yang lainnya untuk memperkaya diri sendiri dan golongan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.