Dirjen Otda: Kemendagri Tidak Mungkin Tertibkan Perda Terkait Agama Sendirian
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mungkin menertibkan peraturan daerah (Perda) terkait agama sendirian.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mungkin menertibkan peraturan daerah (Perda) terkait agama sendirian.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono, mengatakan Kemendagri pasti mengajak ulama.
"Misal terkait agama, pasti berkordinasi dengan Kementerian Agama," ujar Sumarsono dalam diskusi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Ia mengakui Kemendagri tidak punya kapasitas untuk menertibkan perda seperti itu sendirian. Kalaupun ditertibkan, selain mengajak Kementerian Agama (Kemenag), ia juga mengatakan akan mengundang para ulama, termasuk lembaga MUI.
"Kita tidak sok pintar," katanya.
Sumarsono juga mengingatkan, bahwa perda terkait agama itu tidak bisa disebut sebagai perda syariah. Kalaupun ada pihak yang menyebutnya sebagai perda syariah, ia mengatakan penyebutan tersebut adalah salah.
Kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) menurut Sumarsono adalah untuk mengeluarkan aturan soal keamanan, dan ketertiban umum. Pemda tidak berhak mengatur agama.
"Kalau urusan agama, itu kewenangannya pemerintah pusat, itu Kementerian Agama," terangnya.
Terkait 3143 peraturan bermasalah yang dipangkas oleh Kemendagri, ia memastikan tidak ada satupun dari peraturan itu adalah aturan yang disebut-sebut dengan perda syariah, atau yang disebut sebagai perda intoleran.
Apa saja Perda yang sudah dihapus Kemendagri, menurutnya hal itu bisa diketahui dengan mengakses situs resmi Kemendagri.(*)