Pusat Hapus Perda, Pemerintah Daerah Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN
"Jadi pemerintah daerah yang tidak puas atas pembatalan bisa mengajukan ke PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan administri"
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan ke MK jika peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di daerahnya dibatalkan sepihak oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri.
Pemda bisa mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi pemerintah daerah yang tidak puas dengan pembatalan bisa mengajukan ke PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan administrasi, jadi bisa diajukan ke PTUN," kata Jimly dalam sebuah diskusi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (21/6/2016) membahas topik 'Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri'.
Jimly menjelaskan, pemda berhak mengajukan gugatan ke PTUN untuk membuktikan apakah perda tersebut bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau tidak.
"Kalau bisa dibuktikan maka bisa saja majelis hakim PTUN membatalkan pencabutan yang dilakukan Mendagri. Itu jalan keluarnya tapi harus dibuktikan bahwa tidak bertentangan," ujar Jimly yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.
Jimly menambahkan, pemda yang mengajukan gugatan dapat mengajukan banding untuk membuktikan perda mereka tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
"Tetap harus dipahami semangat pasal 24 A UUD 1915 kita untuk memberi kekuasaan kepada pengadilan untuk menilai secara final apakah suatu norma hukum yang lebih rendah bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi (UU)," tandasnya.