KPK Periksa Unsur Bank dan Properti Lacak Aset Mohamad Sanusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
KPK kini sedang menelusuri kepemilikan aset-aset Sanusi.
Untuk itu, KPK pun memanggil Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang, General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk Handry Husein.
Kemudian KPK juga memanggil Direktur Century21 Ali Hanafi Wijaya.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti.
Saksi lain yang diperiksa KPK adalah Tekno Wibowo dari unsur swasta.
Pemanggilan tersebut diduga kuat untuk menelusuri seluruh aset-aset milik Sanusi.
Sebelumnya, Pelaksana Hariann Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya sedang membidik dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.