KPK Periksa Staf Ongen Sangaji dan Prasetio Edi Marsudi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jahja Djokdja terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta yang menjerat Ketua
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jahja Djokdja terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Jahja adalah staf pribadi anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Muhammad Sangaji (Ongen Sangaji).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Max Pattiwael.
Max adalah karyawan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Jahja dan Max tersebut diduga memiliki informasi penting mengenai penyidikan kasus tersebut.
Menurut Yuyuk, keduanya sering mengikuti rapat-rapat pembahasan Raperda reklamasi baik formal maupun nonformal.
Kedua orang tesebut juga diduga mengetahui terkait suap tersebut.
Penyidik juga memeriksa saksi lainnya dari unsur properti yakni karyawan PT Kedaung Propertindo Feri Hendrayanto, Karyawan PT Agung Sedayu Group Heliawati alias Lia dan Trian Subekhi.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap.
KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.