Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir Dari Panggilan KPK, Imigrasi Duga Eddy Sindoro ke Singapura Lewat Jalan Tikus

Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku tidak tahu mengenai keberadaan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mangkir Dari Panggilan KPK, Imigrasi Duga Eddy Sindoro ke Singapura Lewat Jalan Tikus
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku tidak tahu mengenai keberadaan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Eddy  sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita nggak tahu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie di KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Terkait kabar yang menyebut Eddy sudah berada di Singapura, Sompie tidak bisa memastikannya.

Menurut Sompie, data lalu lintas yang mereka miliki belum menemukan perpindahan Eddy dari Indonesia menuju Singapura.

Hanya saja, Sompie khawatir Eddy meninggalkan Indonesia secaca ilegal.

Kata dia, Eddy bisa saja ke luar negeri menggunakan jalur tikus seperti yang dilakukan Gayus Tambunan saat meninggalkan Indonesia melalui Nunukan.

Berita Rekomendasi

"Kalau dalam perlintasan belum ada. Tapi jalan tikus kita kan banyak. Dulu Gayus waktu dia keluar lewat Nunukan bisa sampai di Singapura. Jadi bisa saja," kata mantan Kapolda Bali itu.

KPK telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri atas nama Eddy Sindo.

Pencegahan tersebut lantaran keterangannya sangat diperlukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di KPK.

Sekadar informasi, KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas permohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas