Menteri Susi Dinilai Sengaja, DPR Minta Polri Usut Pencemaran di Laut Pangandaran
Menteri Susi sudah diperingatkan dan menyadari dampak negatif pengeboman kapal ikan ilegal terhadap lingkungan laut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono meminta Polri mengusut pencemaran Laut Pangandaran, Jawa Barat.
Pencemaran disebabkan limbah kapal MV Viking yang dibom oleh Satgas 511 pimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.
Pencemaran laut itu dinilai sebuah kesengajaan karena Menteri Susi sudah diperingatkan dan menyadari dampak negatif pengeboman kapal ikan ilegal terhadap lingkungan laut.
Bambang mengaku telah mengingatkan Menteri Susi agar tidak sembarangan mengebom atau menenggelamkan kapal ikan ilegal, tetapi peringatan itu tidak digubris.
“Sekarang terbukti bahwa tindakan itu kesalahan besar. Kepolisian harus mengusutnya seperti kasus pencemaran lainnya tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, Menteri Susi harus bertanggung jawab,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2016).
Kapal MV Viking dikandaskan dengan cara dibom pada 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih, Cagar Alam Pangandaran yang terkenal sebagai tempat wisata.
Limbah kapal besar berukuran 1.322 GT itu diketahui bocor sejak Sabtu (18/6/2016) dan mencemari laut di sekitarnya.
Menurut Bambang, pencemaran tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 99 UU itu menyebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp3 miliar.
Pemboman kapal yang menyebabkan pencemaran laut juga melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Pasal 229 UU Pelayaran menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325 yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.
Kapal-kapal itu dibom di dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran.
Aturan IMO yang dilanggar terkait pembuangan bahan organik ke laut, yang seharusnya disaring dulu antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai.
Aturan lain yang ditabrak adalah Peraturan Pemerintah No.18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan PP ini, pembuangan limbah B3 diancam denda Rp2 miliar.
Bambang menegaskan pengawasan kapal MV Viking menjadi tanggung jawab penuh KKP sehingga kebocoran limbah atau pencemaran merupakan kelalaian yang disengaja.
“KKP yang seharusnya menjaga kelestarian laut, justru memicu terjadinya pencemaran laut sehingga merugikan masyarakat dan pariwisata,” ujar Politikus Gerindra itu.