Tax Amnesty Bisa Jadi Modus Pengemplang Pajak
Rancangan UU Tax Amnesty akan diambil keputusan dalam Rapat Kerja DPR Komisi XI.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR rencananya bakal segera mengambil keputusan soal Rancangan UU Tax Amnesty pada Juli mendatang.
Jika bisa dilaksanakan, pemerintah menargetkan tambahan pemasukan negara Rp 160 triliun dari pengampunan pajak tersebut.
Namun, pengamat ekonomi asal INDEF Enny Sri Hartati mengungkapkan bahayanya pengampunan pajak (tax amnesty) untuk jangka panjang.
Menurut Enny tax amnesty bisa menjadi modus baru bagi pengemplang pajak jika tidak memiliki regulasi dan aturan ketat.
"Menimbulkan bukan efek jera lagi pengemplang pajak yang tidak patuh pajak, tapi jadi modus," ujar Enny di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Enny menyebutkan jika pemerintah belum mempunyai aturan jangka panjang untuk tax amnesty, banyak Wajib Pajak (WP) bisa menghindari kewajibannya.
Pasalnya para pengusaha yang membawa uang negara, menurut Enny bisa diampuni dengan mudah dan ringan.
"Enak sekali bawa kabur orang uang negara, tiba-tiba diampuni dengan murah dendannya," kata Enny.
Enny menambahkan, sebaiknya pemerintah sudah mempersiapkan regulasi jangka panjang untuk tax amnesty.
Enny tak ingin pengampunan pajak hanya semata-mata untuk mengisi pemasukan negara dari pajak saja.
"Hasil dari tax amnesty sekedar kepentingan jangka pendek, untuk menutup kekurangan anggaran," papar Enny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.