Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tax Amnesty Bisa Jadi Modus Pengemplang Pajak

Rancangan UU Tax Amnesty akan diambil keputusan dalam Rapat Kerja DPR Komisi XI.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR rencananya bakal segera mengambil keputusan soal Rancangan UU Tax Amnesty pada Juli mendatang.

Jika bisa dilaksanakan, pemerintah menargetkan tambahan pemasukan negara Rp 160 triliun dari pengampunan pajak tersebut.

Namun, pengamat ekonomi asal INDEF Enny Sri Hartati mengungkapkan bahayanya pengampunan pajak (tax amnesty) untuk jangka panjang.

Menurut Enny tax amnesty bisa menjadi modus baru bagi pengemplang pajak jika tidak memiliki regulasi dan aturan ketat.

"Menimbulkan bukan efek jera lagi pengemplang pajak yang tidak patuh pajak, tapi jadi modus," ujar Enny di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Enny menyebutkan jika pemerintah belum mempunyai aturan jangka panjang untuk tax amnesty, banyak Wajib Pajak (WP) bisa menghindari kewajibannya.

Pasalnya para pengusaha yang membawa uang negara, menurut Enny bisa diampuni dengan mudah dan ringan.

Berita Rekomendasi

"Enak sekali bawa kabur orang uang negara, tiba-tiba diampuni dengan murah dendannya," kata Enny.

Enny menambahkan, sebaiknya pemerintah sudah mempersiapkan regulasi jangka panjang untuk tax amnesty.

Enny tak ingin pengampunan pajak hanya semata-mata untuk mengisi pemasukan negara dari pajak saja.

"Hasil dari tax amnesty sekedar kepentingan jangka pendek, untuk menutup kekurangan anggaran," papar Enny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas