YLKI Ajak Masyarakat Lakukan Gugatan Class Action Kemenkes dan BPOM
Apalagi bila bicara dampak dari vaksin palsu bisa berjangka panjang dan fatal.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong dan mengajak masyarakat untuk melakukan gugatan class action kepada Kemenkes, Badan POM dan institusi terkait lainnya.
Gugatan class action tersebut, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi tegaskan, dilakukan atas kasus terkuaknya vaksin palsu tidak bisa dianggap main-main.
Apalagi bila bicara dampak dari vaksin palsu bisa berjangka panjang dan fatal.
"Gugatan class action yang ditujukan kepada Kemenkes, Badan POM dan institusi terkait lainnya. Khususnya bagi orang tua yang anaknya dilahirkan pada kisaran tahun 2004 ke atas. Kenapa?" ajak Tulus ketika dihubungi Tribun, Senin (27/6/2016).
Menurutnya, anak dengan kelahiran 2004 ke atas, berpotensi menjadi korban vaksin palsu.
Untuk itu, imbuhnya, YLKI siap memfasilitasi gugatan class action tersebut, guna memberikan pelajaran kepada pemerintah karena lalai tidak melakukan pengawasan dan masyarakat menjadi korban akibat kelalaiannya itu.
"Mengingat begitu lamanya praktik pemalsuan (13 tahun) dan sudah beredar ke seluruh Indonesia, Kemenkes dan Badan POM bisa dikatakan tidak menjalankan fungsinya, sesuai kapasitas yang dimilikinya!" katanya.
Apalagi penggunaan vaksin tidak bisa langsung oleh masyarakat, tetapi melalui institusi dan tenaga kesehatan.
Jadi jelas, imbuhnya, institusi kesehatan mutlak untuk dimintai pertanggungjawaban karena telah memberikan vaksin palsu pada pasiennya.
"Ini juga menunjukkan adanya pengadaan barang dan jasa yang tidak beres, tidak melalui proses tender yang benar, dan berpotensi adanya tindakan koruptif oleh pejabat pembuat komitmen di Kemenkes," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.